Assesmen dan Pengantaran Anak Terlantar

  • Administrator
  • Selasa, 14 Mei 2024
Assesmen dan Pengantaran Anak Terlantar
Bidang Linjamsos

Senin, 05 Desember 2022.
Berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM), anak terlantar merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang menjadi sasaran penanganan layanan di Dinas Sosial tingkat Kab./ Kota.
Penanganan AT dimulai dengan melakukan assesmen oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial Kemensos RI dan Penyuluh Sosial Ahli Muda. AT tersebut diantarkan oleh Pengurus Desa Wanakerta ke Dinas Sosial P3A Kab. Purwakarta pada pukul 14.30 WIB dan diterima oleh Pekerja Sosial Ahli Pertama, Sakti Peksos, dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama.
AT tersebut merupakan anak yatim piatu berusia 18 tahun yg tinggal bersama kakak kandungnya yang sudah berkeluarga di Jakarta. Tujuan AT tersebut ke wilayah Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari untuk mencari pekerjaan.
Tindak lanjut yg dilakukan adalah Pendampingan & Pengantaran untuk menaiki transportasi umum dengan tujuan Kota DKI Jakarta.