26 Juli 2024
Dalam rangka tindak lanjut hasil lidik oleh Polres Purwakarta atas temuan Penyalahgunaan KKS Bantuan Sosial di Desa Linggamukti Kecamatan Darangdan, Dinas Sosial P3A melaksanakan tindak lanjut meliputi :
1. Sosialisasi dan Penyuluhan KKS Pegang Sendiri
2. Pengembalian Barang Bukti KKS KPM Sembako dan PKH
Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Linggamukti Kecamatan Darangdan, dihadiri oleh Kepala Desa, Kabid LinjamsosPFM, JF Pensos, Pengadministrasi dan Tenaga Teknis Pengelola Data.




