Rabu (9/11/2022) Dinas Sosial P3A melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban kasus persetubuhan pada anak 15 tahun oleh Ayah Kandungnya. Korban merupakan anak yang tinggal di daerah Sukatani. Berdasarkan data lapangan bahwa korban disetubuhi sebanyak 6 kali oleh ayah kandungnya. Konselor P2TP2A mendampingi korban dalam memberikan keterangan di persidangan dan saksi ahli pemeriksaan psikologis korban.