Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purwakarta diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 234 tahun 2021 tenyang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 

Dinas mempunyai TUGAS membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas mempunyai FUNGSI:

a. perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan perempuan dan anak; 

b. pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan perempuan dan anak; 

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan perempuan dan anak; 

d. pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan perempuan dan anak; 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.