Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial.
Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial memberikan layanan berupa:
Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial.
Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial memberikan layanan berupa: