Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial

Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial

Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial.

Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial memberikan layanan berupa:

  1. Pelayanan Sosial Lansia
  2. Pelayanan Sosial Disabilitas
  3. Layanan Konsultasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)
  4. Layanan Konsultasi Organisasi Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Yayasan
  5. Layanan SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) dan Puskesos