Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak

Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak

Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang meliputi pencegahan, pelayanan, dan penguatan kelembagaan, pemenuhan hak anak, dan peningkatan kualitas keluarga.

Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak memberikan layanan berupa:

  1. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  2. Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (Klik disini)