Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang meliputi pencegahan, pelayanan, dan penguatan kelembagaan, pemenuhan hak anak, dan peningkatan kualitas keluarga.
Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak memberikan layanan berupa:
No | Standar Pelayanan | PIC |
| 1 | PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK UNTUK KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK | PPA |
(Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak bisa Klik disini) | ||




