Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang bantuan dan perlindungan sosial.

Bidang Linjamsos PFM terdiri dari tiga kelompok Sub-Substansi, diantaranya:

1.  Kelompok Sub-Substansi Fakir Miskin,

2. Kelompok Sub-Substansi Perlindungan dan Jaminan Sosial

3. Kelompok Sub-Substansi Perlindungan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin memberikan layanan berupa:

  1. Pelayanan Informasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
  2. Pelayanan Informasi dan Konsultasi Program Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Klik disini)
  3. Layanan Informasi dan Konsultasi Bantuan Sosial dan Kartu Keluarga Sejahtera
  4. Pelayanan Perlindungan Sosial Korban Bencana

Prosedur-prosedur pengajuan layanan :