Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang bantuan dan perlindungan sosial.
Bidang Linjamsos PFM terdiri dari tiga kelompok Sub-Substansi, diantaranya:
1. Kelompok Sub-Substansi Fakir Miskin,
2. Kelompok Sub-Substansi Perlindungan dan Jaminan Sosial
3. Kelompok Sub-Substansi Perlindungan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
Bidang Linjamsos PFM memberikan layanan berupa:
Prosedur-prosedur pengajuan layanan :




