Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang bantuan dan perlindungan sosial.
Bidang Linjamsos PFM terdiri dari tiga kelompok Sub-Substansi, diantaranya:
1. Kelompok Sub-Substansi Fakir Miskin,
2. Kelompok Sub-Substansi Perlindungan dan Jaminan Sosial
3. Kelompok Sub-Substansi Perlindungan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin memberikan layanan berupa:
- Pelayanan Informasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
- Pelayanan Informasi dan Konsultasi Program Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Klik disini)
- Layanan Informasi dan Konsultasi Bantuan Sosial dan Kartu Keluarga Sejahtera
- Pelayanan Perlindungan Sosial Korban Bencana
Prosedur-prosedur pengajuan layanan :